|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Teguh Firmansyah | Penulis : Bambang Noroyono
“Dan jika memang terbukti secara hukum, tetap akan diberlakukan hukuman internal melalui sidang etik,” begitu sambung Brigjen Ramadhan.
Dari persidangan etik, jika pelanggaran tersebut terbukti dapat berujung ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Terungkapnya kasus setoran uang yang dialami Bripka Andry itu berujung pada proses internal di kepolisian Riau. Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan, Selasa (6/6/2023) menegaskan, kepolisian sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap Kompol Petrus selaku Komandan Bataylon B Menggala.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Sedangkan terkait materi perkara dugaan pemberian dan penerimaan setoran uang tersebut, masih dalam pemeriksaan. “Kami sudah menerima delapan saksi dari Bripka Andry terkait kasus ini. Dan kita akan dalami,” kata Kombes Johannes. (*)