POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Skandal Setoran Rp 650 Juta Anggota Brimob di Riau

Mabes Polri Ingatkan Anggota Terkait 'Setoran' ke Atasan 

Rabu, 7 Juni 2023 | 16:09:00 WIB

Editor : Teguh Firmansyah | Penulis : Bambang Noroyono

Mabes Polri Ingatkan Anggota Terkait 'Setoran' ke Atasan 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan pengharaman praktik setoran-setoran uang di internal kepolisian dalam permutasian jabatan, pun penugasan keanggotaan. Mabes mengingatkan akan ada sanksi berat bagi anggota yang terlibat. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengingatkan, markas besar akan menyeret para personel kepolisian yang nekat melakukan praktik-praktik penerimaan, atau pemberian setoran jabatan. Bahkan tak ragu melakukan pemecatan jika terbukti melakukan.

“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023). 

Baca :

Pernyataan Brigjen Ramadhan itu menanggapi soal terungkapnya skandal pemberian setoran senilai total Rp 650 juta yang dilakukan oleh Bripka Andry Wirawan. Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau itu memberikan uang setoran bertahap kepada atasannya Kompol Petrus Simamora. Setoran itu dimaksud agar Bripka Andry tak dipindahkan dari penugasannya di Rokan Hilir.

Akan tetapi, setelah menyetorkan uang ratusan juta Rupiah kepada atasannya itu, Bripka Andry melalui akun media sosialnya mengadukan pemindah tugasannya ke Pekan Baru. “Jadi, kalau memang ada yang seperti itu (setoran-setoran), tentu pelakunya akan berhadapan dengan hukum,” kata Brigjen Ramadhan sepperti dikutip republika.

“Dan jika memang terbukti secara hukum, tetap akan diberlakukan hukuman internal melalui sidang etik,” begitu sambung Brigjen Ramadhan.

Baca :

Dari persidangan etik, jika pelanggaran tersebut terbukti dapat berujung ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terungkapnya kasus setoran uang yang dialami Bripka Andry itu berujung pada proses internal di kepolisian Riau.  Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan, Selasa (6/6/2023) menegaskan, kepolisian sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap Kompol Petrus selaku Komandan Bataylon B Menggala. 

Sedangkan terkait materi perkara dugaan pemberian dan penerimaan setoran uang tersebut, masih dalam pemeriksaan. “Kami sudah menerima delapan saksi dari Bripka Andry terkait kasus ini. Dan kita akan dalami,” kata Kombes Johannes. (*)

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB