|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Fernan Rahadi | Penulis : Febrianto Adi Saputro
SLEMAN - Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Kaelan, mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab menurutnya ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam amandemen tersebut.
"Setelah saya teliti, ini dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa ternyata konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen, karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen. Masya Allah itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti. Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila," kata Kaelan dalam Seminar Nasional yang diadakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Perguruan Tinggi Negeri (MDGB PTNBH), Jumat (17/6/2023).
Ia mencontohkan pasal yang mengatur tentang Hak Asasi manusia (HAM) hanya mencomot dari HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya HAM menurut UUD 1945 hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.
Profesor Denny Indrayana Apresiasi Mahkamah Konstitusi
Profesor Denny Indrayana Siap Lawan Jika Kasus Bergeser ke Kriminalisasi Sikap Kritis
"Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara itu juga berketuhanan," ucapnya.
Selain itu menurut Kaelan, UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 tidak dijiwai Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehingga menurutnya konstitusi Indonesia kini sudah kehilangan identitas proklamasi, kehilangan identitas rakyat indonesia, dan kehilangan ciri khas bangsa indonesia.
"Jadi dapat kita simpulkan konstitusi 2002 sebagai suatu pembubaran negara proklamasi yang dimerdekakan 17 Agustus 1945," ungkapnya sep
eri dikutip republika.