|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.
Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Menurut Ihsan Tanjung dari DPP FAPP, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di shaf sejajar laki-laki.
“Apa yang kami laporkan ini, terkait dengan penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini adalah Panji Gumilang, yang melakukan penyesatan dan penistaan terhadap ajaran maupun agama Islam,” begitu kata Ihsan, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (23/6/2023), seperti dikutip republika.
PT SPR Gelar RUPS-LB Jumat Ini, Instruksi Plt Gubernur Mulai Dieksekusi
Izin Dibekukan, Bareskrim Bersiap Proses Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Ihsan mengatakan, pelaporan yang dilakukan FAPP terhadap Panji Gumilang berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Panji Gumilang serta keberadaan Ponpes Al-Zaytun sesat dalam pengajaran Islam.
“Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti terkait apa yang disampaikan terlapor (Panji Gumilang) di media-media sosial. Dan kami menilai, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini adalah pengajaran sesat, dan penistaan terhadap Islam,” begitu kata Ihsan. (*)