|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan mengusut potensi perbuatan pidana terkait kontroversi sepak terjang pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan tegas menyatakan bakal menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Panji.
“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada Jumat (23/6/2023).
PT SPR Gelar RUPS-LB Jumat Ini, Instruksi Plt Gubernur Mulai Dieksekusi
Izin Dibekukan, Bareskrim Bersiap Proses Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. “Iya kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
WhatsApp Hapus Akses Chatbot AI Pihak Ketiga Mulai 2026
Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Menurut Ihsan Tanjung dari DPP FAPP, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di shaf sejajar laki-laki.
“Apa yang kami laporkan ini, terkait dengan penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini adalah Panji Gumilang, yang melakukan penyesatan dan penistaan terhadap ajaran maupun agama Islam,” begitu kata Ihsan, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (23/6/2023), seperti dikutip republika.
Ihsan mengatakan, pelaporan yang dilakukan FAPP terhadap Panji Gumilang berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Panji Gumilang serta keberadaan Ponpes Al-Zaytun sesat dalam pengajaran Islam.
Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI
Walikota Agung Sinyalkan Segera Lantik Eselon II di Pemko Pekanbaru
“Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti terkait apa yang disampaikan terlapor (Panji Gumilang) di media-media sosial. Dan kami menilai, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini adalah pengajaran sesat, dan penistaan terhadap Islam,” begitu kata Ihsan. (*)