|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan mengusut potensi perbuatan pidana terkait kontroversi sepak terjang pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan tegas menyatakan bakal menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Panji.
“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada Jumat (23/6/2023).
PT SPR Gelar RUPS-LB Jumat Ini, Instruksi Plt Gubernur Mulai Dieksekusi
Izin Dibekukan, Bareskrim Bersiap Proses Pidana 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. “Iya kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).