POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Bareskrim Mulai Proses Potensi Perbuatan Pidana Panji Gumilang

Senin, 26 Juni 2023 | 11:29:34 WIB
Penulis : Republika
Bareskrim Mulai Proses Potensi Perbuatan Pidana Panji Gumilang - Pekanbaruexpress
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

JAKARTA -  Mabes Polri memastikan akan mengusut potensi perbuatan pidana terkait kontroversi sepak terjang pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan tegas menyatakan bakal menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Panji.

“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada Jumat (23/6/2023).

Baca :

Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. “Iya kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB