|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
“Kalau di Juknis Pergub itu kan, untuk KK minimal dua tahun. Memang tidak dibunyikan ini anak siapa, bisa saja keponakan, atau anak kandung yang sudah lama. Cuma, sekolah harus memverifikasi benar nggak KK itu ada dan rumahnya sesuai dengan keterangan yang ada di KK,” tuturnya.
Dalam prosesnya, kata Kamsol, ada data yang tertera benar, ada juga tidak. “Nah, yang tidak ini harus dilakukan verifikasi. Nah, kondisinya seperti itulah yang terjadi,” tuturnya.
“Kita bisa memaklumi lah semua orang tua ingin anak mereka masuk ke sekolah negeri, namun ada memang yang tidak memenuhi syarat. Makanya kami harapakan sekolah swasta berperan di sini,” tuturnya.*