|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Agus Raharjo
PEKANBARU - Tiga operator alat berat jenis ekskavator dan tiga alat berat yang digunakan untuk merambah hutan di wilayah Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunu ng Sahilan, Kabupaten Kampar diamankan petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga tempatan.
Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, Minggu (16/7/2023) mengatakan, para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Mereka diamanka saat sedang mengoperasikan alat merambah kawasan hutan.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
"Seain tiga orang operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan," kata Murod.
Murod menceritakan kronologis penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," sebutnya.
Kemudian lanjutnya, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,"ungkapnya seperti dikutip riaugoid.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Pasca Kantor Bupati Inhil Terbakar, Anggota DPRD Riau Minta PLN Upgrade Instalasi
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.
"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,"papar Murod.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," katanya. (*)