|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Keempat, Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi lintas stakeholder melalui pentahelix untuk melaksanakan dan implementasi kemitraan daerah. Kelima, Pemerintah perlu melakukan fasilitasi kepada UMKM untuk memperbarui profil dan produknya dalam katalog usaha.
Kemudian, rekomendasi keenam, Pemerintah perlu melakukan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola yang transformatif. Ketujuh, Pemerintah perlu memperjelas kewenangan pelaksanaan dan implementasi peraturan UU Cipta Kerja oleh pemda yang berada di wilayah kawasan perdagangan bebas.
Kedelapan, Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan pengenaan pajak, bea masuk, dan bea keluar atas kegiatan supply chain dan produksi barang jasa yang dihasilkan oleh UKM, IKM di wilayah Batam.
Usai Dilantik, Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Bergerak Galang Bantuan Bencana Sumatera
Pastikan Ketersedian Air ke Sawah Warga, Bupati Afni Bentuk Satgas Bersama
Terakhir, Pemerintah perlu menegakkan ketentuan mengenai pemberian insentif pajak di Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 kepada usaha menengah dan besar.
Satgas UU Cipta Kerja menilai, sembilan rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus segera dicari solusinya, mengingat Batam masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas. Artinya, kawasan Batam tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).