|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Rep
JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam putusan tersebut, mengingat Pemerintah sebagai bagian dari eksekutif tidak dapat mengintervensi proses yudisial.
"Saya percaya bahwa ini adalah masalah yang berada di ranah peradilan. Ini adalah wilayah yurisdiksi peradilan. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan-putusan semacam ini," kata Kiai Ma'ruf dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur, seperti yang diumumkan oleh Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (10/8/2023).
Oleh karena itu, keputusan kasasi yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan wewenang sepenuhnya dari MA.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Dukung Penguatan Media Siber, KH. Ma’ruf Amin Bersedia Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI
"Sebagaimana kita tahu, kita tidak berhak untuk ikut campur dalam keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, dan proses kasasi," tambahnya.
Namun demikian, Kiai Ma'ruf menyatakan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan mekanisme yang telah ada.