PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
SELATPANJANG - PT Sumatra Riang Lestari (SRL), membantah tuduhan penyerobotan lahan pada lahan masyarakat di Desa Tanjungkedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan mengklaim mereka sedang melakukan pembersihan lahan di dalam kawasan konsesi seluas 18.890 hektar, sesuai dengan izin yang diberikan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007.
Efragil F Samosir, Humas PT SRL, menjelaskan, "PT SRL tidak menyerobot lahan masyarakat. Kawasan di Tanjungkedabu yang baru-baru ini diperbincangkan berada dalam konsesi perusahaan dan merupakan bagian dari Rencana Kerja Tahunan (RKT)."
Efragil lebih lanjut menjelaskan bahwa area yang diperdebatkan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk mencegah kebakaran semacam itu selama musim kemarau yang sedang berlangsung, perusahaan melakukan pembersihan lahan di area tersebut.
"Pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan melibatkan semak-semak yang tumbuh liar. Dengan demikian, klaim bahwa perusahaan merusak tanaman masyarakat atau mengganggu penanaman mereka tidak akurat," jelasnya seperti dikutip antaranews.
Efragil juga membantah klaim bahwa perusahaan tidak menghadiri undangan dari pemerintah setempat (Pemkab Meranti) pada tanggal 11 Agustus 2023. Ia menyatakan bahwa perwakilan perusahaan memang hadir dalam pertemuan tersebut, bersama dengan berbagai pihak terkait. Kehadiran ini diverifikasi oleh Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.