PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Dalam perkembangan terbaru, muncul kontroversi mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sumatra Riang Lestari pada lahan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Tanjungkedabu. Isu ini terungkap setelah video beredar di media sosial, yang menampilkan warga setempat melakukan protes terhadap tindakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada Kamis, 10 Agustus. Video tersebut, berdurasi dua menit, menunjukkan ekskavator berat tenggelam ke dalam tanah karena berat setelah membersihkan lahan. Operasi ini dilaporkan berlangsung selama hampir sebulan.
Ramli, seorang warga dan pemilik lahan, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa lahannya berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Ia mempertanyakan perusahaan mengenai batas-batas lahan masyarakat.
"Kami tidak tahu batasnya; tidak ada tanda. Secara pribadi, bersama masyarakat Desa Tanjungkedabu, saya telah menggarap dan mengelola lahan ini sejak tahun 1998 hingga sekarang. Kami tidak tahu kapan perusahaan diberi izin, kami tidak tahu. Tetapi jika ada tanda atau larangan dari perusahaan, kami tidak akan memasuki larangan tersebut. Tiba-tiba, perkebunan karet dan rumbia kami diserobot," jelasnya saat ditanya.
Setelah pertemuan pada tanggal 11 Agustus, Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, mendorong desa, masyarakat, dan perusahaan untuk menyiapkan semua dokumen hukum sebagai bukti kepemilikan dan pengelolaan lahan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga akan menjadi dasar untuk menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. *