|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Putrajaya
SELATPANJANG - PT Sumatra Riang Lestari (SRL), membantah tuduhan penyerobotan lahan pada lahan masyarakat di Desa Tanjungkedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan mengklaim mereka sedang melakukan pembersihan lahan di dalam kawasan konsesi seluas 18.890 hektar, sesuai dengan izin yang diberikan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007.
Efragil F Samosir, Humas PT SRL, menjelaskan, "PT SRL tidak menyerobot lahan masyarakat. Kawasan di Tanjungkedabu yang baru-baru ini diperbincangkan berada dalam konsesi perusahaan dan merupakan bagian dari Rencana Kerja Tahunan (RKT)."
Efragil lebih lanjut menjelaskan bahwa area yang diperdebatkan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk mencegah kebakaran semacam itu selama musim kemarau yang sedang berlangsung, perusahaan melakukan pembersihan lahan di area tersebut.
Luhut Bantah Narasi Menteri Pertahanan Soal Bandara IMIP 'Negara dalam Negara'
Plt Kadiskes Riau Bantah Tuduhan Penganiayaan: “Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bernuansa Politis”
"Pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan melibatkan semak-semak yang tumbuh liar. Dengan demikian, klaim bahwa perusahaan merusak tanaman masyarakat atau mengganggu penanaman mereka tidak akurat," jelasnya seperti dikutip antaranews.
Efragil juga membantah klaim bahwa perusahaan tidak menghadiri undangan dari pemerintah setempat (Pemkab Meranti) pada tanggal 11 Agustus 2023. Ia menyatakan bahwa perwakilan perusahaan memang hadir dalam pertemuan tersebut, bersama dengan berbagai pihak terkait. Kehadiran ini diverifikasi oleh Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.
Dalam perkembangan terbaru, muncul kontroversi mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sumatra Riang Lestari pada lahan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Tanjungkedabu. Isu ini terungkap setelah video beredar di media sosial, yang menampilkan warga setempat melakukan protes terhadap tindakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada Kamis, 10 Agustus. Video tersebut, berdurasi dua menit, menunjukkan ekskavator berat tenggelam ke dalam tanah karena berat setelah membersihkan lahan. Operasi ini dilaporkan berlangsung selama hampir sebulan.
Ramli, seorang warga dan pemilik lahan, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa lahannya berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Ia mempertanyakan perusahaan mengenai batas-batas lahan masyarakat.
"Kami tidak tahu batasnya; tidak ada tanda. Secara pribadi, bersama masyarakat Desa Tanjungkedabu, saya telah menggarap dan mengelola lahan ini sejak tahun 1998 hingga sekarang. Kami tidak tahu kapan perusahaan diberi izin, kami tidak tahu. Tetapi jika ada tanda atau larangan dari perusahaan, kami tidak akan memasuki larangan tersebut. Tiba-tiba, perkebunan karet dan rumbia kami diserobot," jelasnya saat ditanya.
Setelah pertemuan pada tanggal 11 Agustus, Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, mendorong desa, masyarakat, dan perusahaan untuk menyiapkan semua dokumen hukum sebagai bukti kepemilikan dan pengelolaan lahan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga akan menjadi dasar untuk menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. *