HOME / Hukum

Kasus Tindak Pidana Korupsi 

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte Selamat dari Pemecatan

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:24:50 WIB
Penulis : Bambang Noroyono
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte Selamat dari Pemecatan - Pekanbaruexpress
Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte

JAKARTA - Mantan terpidana kasus korupsi Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Napoleon tetap sebagai anggota Polri. KKEP hanya menghukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut dengan sanksi etik berupa demosi. 

Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, Sidang KKEP terhadap Napoleon digelar Senin (28/8/2023). Lima pengadil dalam sidang etik internal kepolisian tersebut, adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri selaku ketua majelis. Empat anggota majelis internal yang turut memutuskan, yakni Irjen Imam Widodo, Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo, dan Irjen Hary Sudwijanto. 

Hasil Sidang KKEP, kata Ramadhan menyatakan, Napoleon telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penghapusan status red notice atau buronan terhadap nama Joko Tjandra.

Baca :

Dari perbutan Napoleon tersebut, kata Ramadhan, Sidang KKEP menebalkan status Napoleon sebagai pelanggar atas kesalahannya tersebut sebagai terpidana selama 4 tahun penjara oleh putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).

Dari perbuatan, dan status hukum tersebut, Sidang KKEP menyatakan, Napoleon melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 7 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (1) c, Pasal 13 ayat (1) e, dan Pasal 13 ayat (2) a Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik