JAKARTA - Mantan terpidana kasus korupsi Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Napoleon tetap sebagai anggota Polri. KKEP hanya menghukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut dengan sanksi etik berupa demosi.
Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, Sidang KKEP terhadap Napoleon digelar Senin (28/8/2023). Lima pengadil dalam sidang etik internal kepolisian tersebut, adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri selaku ketua majelis. Empat anggota majelis internal yang turut memutuskan, yakni Irjen Imam Widodo, Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo, dan Irjen Hary Sudwijanto.
Hasil Sidang KKEP, kata Ramadhan menyatakan, Napoleon telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penghapusan status red notice atau buronan terhadap nama Joko Tjandra.
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Dari Mantan Pembalap ke Wali Kota, Agung Nugroho Diguyur SIWO PWI Award di HPN 2026
Dari perbutan Napoleon tersebut, kata Ramadhan, Sidang KKEP menebalkan status Napoleon sebagai pelanggar atas kesalahannya tersebut sebagai terpidana selama 4 tahun penjara oleh putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).
Dari perbuatan, dan status hukum tersebut, Sidang KKEP menyatakan, Napoleon melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 7 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (1) c, Pasal 13 ayat (1) e, dan Pasal 13 ayat (2) a Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.