|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : PE/DL
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan. Ia mengatakan seyogianya pembayaran PBB berakhir 31 Agustus 2023 akan tetapi karena masih tingginya animo masyarakat Pemko memperpanjang hingga sebulan kedepan.
"Sesuai arahan dari Pj Wali Kota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat, makanya kita perpanjang satu bulan kedepan untuk jatuh tempo PBB ini. Sampai 30 September," kata Alek Kurniawan, Kamis (31/8/2023).
Jadwal Penyerahan Berkas Calon Anggota PWI Riau Diperpanjang Hingga 27 April
Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non-Tunai
Alek mengatakan masyarakat tetap bisa membayar PBB meski lewat dari tanggal yang ditetapkan akan tetapi akan dikenakan denda keterlambatan.
"Oleh sebab itu untuk menghindari denda mari manfaatkan program ini sampai 30 September," katanya.