|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Annisa Firdausi / Antara
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Siberuang Kampar Muhammad Rafi dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Sabtu (9/9) lantaran masa penahanan telah berakhir namun penyidik belum melengkapi berkas perkara.
Meskipun sudah dibebaskan dan menghirup udara segar, keduanya masih berstatus tersangka dan harus melapor ke Polda Riau pada waktu yang ditentukan.
Alasan penyidik belum menyelesaikan berkas perkara mereka lantaran adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Kapolri Gercep! Tim Reformasi Polri Dibentuk Sebelum Komisi Presiden Disahkan
"Berkas belum selesai karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang harus dipenuhi," sebut Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Senin.
Kombes Teguh menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Jika berkas perkara sudah lengkap, maka berkas tersebut akan segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap, tersangka akan diserahkan ke jaksa.
Alfedri Belum Dua Periode, Temuan MK ini Diyakini Kandaskan Gugatan Sugianto
Jadwal Penyerahan Berkas Calon Anggota PWI Riau Diperpanjang Hingga 27 April
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi , Jumat malam (12/5).
Penangkapan dilakukan di kediaman Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kabupaten Kampar. Saat itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu, menjelaskan Zulhendra ditangkap bersama salah satu kepala puskesmas yang merupakan orang kepercayaannya berinisial RA
Asian Agri - Apical Optimistis Capai Target Hijau Sebelum 2030
Kemenhub Ungkap Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan
Dikatakannya, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dari informasi itu, Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.
“Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” sebut Teguh.
Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.
Upaya Islah Afni, Belum Ditanggapi Alfedri-Husni
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Siap Dukung Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024
“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” lanjutnya.
Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, Tim langsung melakukan penangkapan.
Sumber: Antaranews