|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Zulfikar berharap agar KUD Majopahit Jaya mengembalikan SHM kepada pemiliknya. "Kami meminta KUD Majopahit Jaya untuk mengembalikan SHM milik petani kepada pemiliknya sehingga perawatan kebun sawit hasil replanting dapat secara resmi dikembalikan kepada petani," katanya.
Parsudi juga menjelaskan lebih lanjut bahwa 24 petani sawit ini bersama ratusan anggota KUD Majopahit Jaya lainnya ikut dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang difasilitasi oleh KUD Majopahit Jaya. Dana peremajaan sawit ini berasal dari BPDPKS dengan sistem hibah sebesar Rp25 juta per hektar.
"Pada tahun 2021, KUD Majopahit Jaya menyerahkan pembangunan peremajaan sawit kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, mulai dari persiapan lahan, penanaman bibit, dan pemeliharaan. KUD meminta SHM milik petani sebagai jaminan untuk mendapatkan dana lagi dari bank, karena dana dari BPDPKS hanya cukup hingga tahap penanaman. Namun, di lapangan, penggunaan dana tersebut tidak transparan, dan kami juga tidak menerima rincian penggunaan dananya," ungkapnya.
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Parsudi menambahkan bahwa sebagai petani sawit, mereka hanya meminta KUD Majopahit Jaya untuk mengembalikan SHM yang saat ini disimpan oleh koperasi. Hal ini dilakukan agar perawatan kebun sawit hasil replanting dapat secara resmi dikembalikan kepada petani, meskipun saat ini mereka sudah merawat kebun mereka sendiri. Rasanya belum resmi karena SHM masih ditahan.
Ketua KUD Majopahit Jaya, H. Irja Idrus, ketika dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa 24 petani ini telah membawa kasus mereka ke pengadilan. Dia menyatakan bahwa sebagai warga yang baik, mereka akan menunggu keputusan dari pengadilan.