POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Kontroversi Perawatan Sawit Replanting BPDPKS

24 Petani Minta KUD Majopahit Jaya Minta Pengembalian Kontrol Kebun Sawit dan SHM

Selasa, 12 September 2023 | 19:06:10 WIB
Penulis : Sap
24 Petani Minta KUD Majopahit Jaya Minta Pengembalian Kontrol Kebun Sawit dan SHM - Pekanbaruexpress
Parsudi salah seoranag petani sawit anggota KUD Majopahit Jaya menunjuk salah satu pohon sawit yang pertumbuhannya dinilai lambat (ist)

PEKANBARU - Sebanyak 24 petani sawit di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mengeluhkan kondisi perawatan tanaman kelapa sawit replanting yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sejak Januari 2023, para petani ini telah mengambil inisiatif untuk merawat tanaman sawit mereka sendiri dan meminta kepada KUD Majopahit Jaya agar secara resmi mengembalikan pengelolaan sekitar 72 hektare kebun sawit kepada mereka dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini dipegang oleh koperasi.

Menurut Parsudi (42), salah satu anggota KUD Majopahit Jaya yang ikut dalam Program Replanting DPDPKS, penanaman sawit yang akan direplanting dimulai sejak Juli 2021, dan penanaman selesai pada Februari 2022. Namun, sekitar bulan September 2022, sejumlah petani mulai menyuarakan ketidakpuasan mereka karena melihat banyak tanaman sawit yang rusak dan tidak terawat di lapangan. Puncaknya, sejak Januari 2023, sejumlah petani ini memutuskan untuk merawat sawit mereka sendiri dengan biaya sendiri.

Baca :

Parsudi menuding bahwa KUD Majopahit Jaya tidak serius dalam merawat tanaman sawit yang baru ditanam. Hal ini terlihat dari pertumbuhan yang lambat dan bahkan beberapa tanaman yang mati akibat serangan hama. Untuk menghindari kerugian, para petani mengambil inisiatif untuk merawat tanaman mereka sendiri dengan melakukan pemupukan, penyemprotan insektisida, dan tindakan lainnya secara mandiri.

Zulfikar Saroni (36), putra dari Solikin (56), juga menyatakan bahwa tanaman yang baru ditanam tidak mendapatkan perawatan yang memadai selama beberapa bulan. Banyak tanaman sawit yang tumbuh dengan pertumbuhan yang tidak baik, dan petani merawat tanaman ini dengan harapan agar sawit tersebut dapat tumbuh subur kembali.

Zulfikar berharap agar KUD Majopahit Jaya mengembalikan SHM kepada pemiliknya. "Kami meminta KUD Majopahit Jaya untuk mengembalikan SHM milik petani kepada pemiliknya sehingga perawatan kebun sawit hasil replanting dapat secara resmi dikembalikan kepada petani," katanya.

Baca :

Parsudi juga menjelaskan lebih lanjut bahwa 24 petani sawit ini bersama ratusan anggota KUD Majopahit Jaya lainnya ikut dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang difasilitasi oleh KUD Majopahit Jaya. Dana peremajaan sawit ini berasal dari BPDPKS dengan sistem hibah sebesar Rp25 juta per hektar.

"Pada tahun 2021, KUD Majopahit Jaya menyerahkan pembangunan peremajaan sawit kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, mulai dari persiapan lahan, penanaman bibit, dan pemeliharaan. KUD meminta SHM milik petani sebagai jaminan untuk mendapatkan dana lagi dari bank, karena dana dari BPDPKS hanya cukup hingga tahap penanaman. Namun, di lapangan, penggunaan dana tersebut tidak transparan, dan kami juga tidak menerima rincian penggunaan dananya," ungkapnya.

Parsudi menambahkan bahwa sebagai petani sawit, mereka hanya meminta KUD Majopahit Jaya untuk mengembalikan SHM yang saat ini disimpan oleh koperasi. Hal ini dilakukan agar perawatan kebun sawit hasil replanting dapat secara resmi dikembalikan kepada petani, meskipun saat ini mereka sudah merawat kebun mereka sendiri. Rasanya belum resmi karena SHM masih ditahan.

Baca :

Ketua KUD Majopahit Jaya, H. Irja Idrus, ketika dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa 24 petani ini telah membawa kasus mereka ke pengadilan. Dia menyatakan bahwa sebagai warga yang baik, mereka akan menunggu keputusan dari pengadilan.

"Intinya, 24 petani anggota KUD Majopahit Jaya ini tidak ingin bertanggung jawab atas biaya perawatan lanjutan. Meskipun sebenarnya ini bisa dibicarakan di tingkat KUD, karena masalah ini sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri Bangkinang, kami akan menunggu keputusan dari pengadilan," katanya.

Irja Idrus juga membantah tudingan bahwa perawatan sawit tidak dilakukan dengan baik. Menurutnya, KUD Majopahit Jaya bermitra dengan PTPN V, sehingga perawatan dilakukan sesuai dengan standar perusahaan BUMN tersebut. "Jadi, semua tanaman dirawat secara sama sesuai dengan standar PTPN V," ujarnya.

Baca :

Dia juga menjelaskan bahwa awalnya KUD Majopahit Jaya mendapatkan dana hibah dari BPDPKS untuk lebih dari 900 hektare, tetapi hanya 879 hektare yang berhasil direalisasikan. Beberapa petani mundur dari program ini, tetapi menurutnya hal ini bukan masalah utama, dan semuanya bisa diselesaikan dengan baik. *
 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
LOS ANGELES
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Senin, 26 Januari 2026 | 11:56:27 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB