|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga Perumahan Palam Regensi, Kelurahan Sidomulya Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau. Selain jaringan kabel yang dinilai sudah menganggu, kemarahan warga yang berakhir dengan pengusiran ini dilakukan karena para pekerja jaringan kabel ini juga tidak memiliki izin untuk beraktifitas di dalam komplek perumahan.
Matrahadi, Ketua RT 04/RW 07, menyatakan bahwa pemilik kabel wifi, yang menurut para pekerja adalah milik XL tersebut telah berperilaku tidak etis. Para pekerja tersebut masuk ke wilayah perumahan yang memiliki status sebagai area privat tanpa meminta izin, baik kepada RT maupun kepada warga. "Mereka tidak memiliki etika. Seharusnya mereka meminta izin terlebih dahulu, apakah warga mengizinkan mereka atau tidak," kata Matrahadi.
Matrahadi merasa selama ini para pekerja jaringan kabel wifi telah mengelabuinya dengan mengklaim sudah mengantongi izin darinya agar diperbolehkan warga untuk pemasangan kabel jaringan internet. "Dulu saya pernah meminta para pekerja tersebut agar meminta izin kepada warga perumahan, namun yang terjadi mereka menjual nama saya dengan mengaku sudah mendapat izin dari RT. Padahal tidak pernah. Itu tidak sopan," katanya (20/09/2023).
Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan
Indosat Memperkuat Kialitas dan Keamanan Jaringan du Kepulauan Riau
Kasus terbaru yang terjadi pada Rabu (21/09/2023) kemarin merupakan pengusiran yang ketiga kalinya. Pengusiran pertama dilakukan oleh sebagian besar ibu-ibu di komplek tersebut. "Mereka cerdik. Kadang mereka bekerja malam hari, atau komplek perumahan sedang sepi," ujarnya.
Setelah sempat diusir warga, beberapa hari kemudian, para pekerja ini kembali untuk memasang kabel, tetapi kali ini mereka berasal dari perusahaan yang berbeda dan juga tidak mengantongi izin dari warga setempat. "Selain tidak meminta izin, ternyata mereka ini menjadikan kawasan perumahan ini untuk pelintasan kabel menuju perumahan lain. Sementara di perumahan kita kabel wifi ini sudah berserakan. Ada sekitar delapan kabel wifi yang sudah masuk ke perumahan ini," kata Matrahadi.
Untuk itu, Matrahadi meminta semua pihak yang ingin memasang jaringan kabel di wilayah perumahan tersebut agar meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, dia juga meminta pihak PLN menegur provider yang telah menggunakan tiang listrik di kawasan perumahan.
Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 3 Riau Pria dalam Operasi Jaringan Narkoba di Pekanbaru
Resmi! UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional, Nasib Iuran Pekerja Terancam Berubab
"Selama ini memang mereka tidak pernah mau menemui kita untuk meminta izin. Padahal, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi provider ini adalah mengantongi izin dari warga setempat. Jika tidak ada izin, maka warga berhak menolaknya," katanya. *