|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Red
PEKANBARU - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengumumkan sejumlah mutasi dalam struktur kepemimpinan Korps Adhiyaksa, yang mencakup perubahan dalam jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Salah satu perubahan tersebut melibatkan Kajati Riau yang sebelumnya dipegang oleh Supardi.
Pergantian Kajati Riau ini tercatat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023, terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan RI.
Menurut surat yang ditekeni oleh Jaksa Agung, Supardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Riau, akan memegang tugas baru sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Supardi telah menjabat sebagai Kajati Riau sejak tanggal 22 Agustus 2022, ketika ia menggantikan Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung telah menunjuk Akmal Abbas sebagai Kajati Riau. Akmal Abbas saat ini menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.