|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan tersebut." Ghufron juga menyampaikan bahwa pihak KPK telah menginformasikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang disampaikan dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.
Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Ghufron menekankan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan tepat dan sesuai prosedur.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Sumber: Republika