JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, pekan depan. Firli akan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan, "Hari ini, kita akan mengirimkan surat panggilan ulang dan jadwal pemeriksaan akan dijadwalkan pekan depan." Hal ini diungkapkan pada Jumat (20/10/2023) di Jakarta.
Ade menjelaskan bahwa staf fungsional di Biro Hukum KPK RI telah mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya yang memohon penundaan pemeriksaan saksi FB, Ketua KPK RI. Firli alasan tidak dapat hadir karena alasan dinas.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kampar Apresiasi Antusiasme ASN Ikuti Seleksi JPT Pratama 2026
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Selain itu, Ade menyebut bahwa Firli baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023. "Alasan kedua adalah diperlukan waktu bagi Ketua KPK RI, yakni saudara FB, untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," tambah Ade.
Sementara itu, untuk pemanggilan selanjutnya, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan alasan memiliki kegiatan lain.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan tersebut." Ghufron juga menyampaikan bahwa pihak KPK telah menginformasikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang disampaikan dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.
Perkuat Sinergi, Bupati Kampar Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang
Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ditabrak di Jalur Bukit Batu–Dumai hingga Terbalik
Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Ghufron menekankan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan tepat dan sesuai prosedur.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.
Sumber: Republika