POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Kasus Dugaan Pemerasaan Mantan Menteri Pertanian

Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Ulang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:00:08 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Ulang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, pekan depan. Firli akan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan, "Hari ini, kita akan mengirimkan surat panggilan ulang dan jadwal pemeriksaan akan dijadwalkan pekan depan." Hal ini diungkapkan pada Jumat (20/10/2023) di Jakarta.

Ade menjelaskan bahwa staf fungsional di Biro Hukum KPK RI telah mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya yang memohon penundaan pemeriksaan saksi FB, Ketua KPK RI. Firli alasan tidak dapat hadir karena alasan dinas.

Baca :

Selain itu, Ade menyebut bahwa Firli baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023. "Alasan kedua adalah diperlukan waktu bagi Ketua KPK RI, yakni saudara FB, untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," tambah Ade.

Sementara itu, untuk pemanggilan selanjutnya, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan alasan memiliki kegiatan lain.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan tersebut." Ghufron juga menyampaikan bahwa pihak KPK telah menginformasikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang disampaikan dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.

Baca :

Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Ghufron menekankan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan tepat dan sesuai prosedur.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.

Sumber: Republika

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Dewan Perdamaian dan Cara Trump Merangkul Lawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30:16 WIB
pekanbaru
Brigjen TNI Agustatius Sitepu Nahkodai Korem 031/Wira Bima
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:59:54 WIB
mancanegara
Eropa Waspada, Pernyataan AS soal Greenland Picu Reaksi Sekutu
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:49:34 WIB
WASHINGTON
Dewan Perdamaian Versi Trump Bikin Dunia Waswas, PBB Terancam Tergeser
Senin, 19 Januari 2026 | 22:41:33 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB