|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Tarmizi mengakui bahwa sejak Juni 2022 hingga April 2023, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Muhammad Adil. Uang ini diserahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati.
Tidak hanya itu, selain pemotongan UP dan GU, ia juga memberikan uang sebesar Rp25 juta setiap kali Muhammad Adil melakukan perjalanan dinas ke luar kota, sesuai dengan perintah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti tersebut.
Dalam persidangan ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi saksi juga mendapatkan perintah untuk menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari setiap UP dan GU yang sudah cair kepada Muhammad Adil.
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Minta Hukuman yang Adil dan Sewajarnya
Muhammad Adil saat ini didakwa oleh JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.
Tiga kasus tersebut melibatkan pemotongan anggaran yang disajikan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau perwakilannya pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Total dana yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp17.280.222.003,8. Kasus tersebut juga melibatkan penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi dalam memberikan suap terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.