|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya
PEKANBRU - Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera KLHK, Apri Dwi Sumarah, S.Hut., M.Sc menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Perhutanan Sosial menjadi salah satu program utama pemerintah dalam menciptakan model pelestarian hutan yang efektif berbasis masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara "Ngobrol Pintar" (NgoPi) di Hotel Arya Duta, Pekanbaru, Jumat (27/10/2023). "Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Apri dihadapan wartawan yang hadir dalam diskusi Ngobrol Pintar.
Dia juga mengidentifikasi lima skema Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Program Perhutanan Sosial memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Jumat Berkah di Siak, Bupati Serukan Kepedulian Masyarakat bagi Korban Bencana Sumatera
"Setelah disetujui, masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Hingga saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan, yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan hak pengelolaan hutan untuk area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah telah menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar area hutan.