|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
ISTANBUL - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Minggu (29/10/2023) memperingatkan pihak-pihak yang menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan tersebut dilontarkan dengan menekankan situasi kemanusiaan yang semakin mengerikan di tengah berkecamuknya perang Israel-Palestina.
Setelah mengunjungi pintu lintas batas Mesir-Jalur Gaza di Rafah, Karim Khan mengatakan via media sosial X bahwa penderitaan yang dialami anak-anak dan lansia serta anak muda sangat berat dan terus berlanjut.
"Yang paling mendasar untuk saat ini, menggarisbawahi fakta bahwa tidak boleh ada hambatan apa pun terhadap pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, dan warga sipil. Mereka tidak bersalah. Mereka memiliki hak yang dijamin hukum humaniter internasional," kata Khan.
Iran Siap Menghancurkan! AS Diperingatkan: Serang, Kami Balas Tanpa Ampun
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
"Hak-hak ini adalah bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi, sebagai disebutkan Statuta Roma."
Jumlah warga Palestina yang gugur akibat serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 bertambah menjadi 8.005 jiwa, kata Kementerian Kesehatan di daerah kantong Palestina yang terkepung itu pada Ahad. Jumlah tersebut termasuk 3.342 anak-anak dan 2.062 perempuan.