|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : mab/fra
Namun ia merasa khawatir mekanisme banding yang lahir akibat putusan pemecatan tersebut akan melahirkan polemik baru.
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yg baru untuk menilai kembali," jelasnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku kecewa atas putusan MKMK soal pelanggaran etik berat yang terbukti dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman.
Manuver Kapolri di Persimpangan Reformasi Polri
RT, RW di Kawasan Teso Nilo Tolak Demo di DPRD Riau Bersama AMMP
YLBHI menilai MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata YLBHI dalam keterangannya, Rabu.