|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : mab/fra
YLBHI menyampaikan penilaian tersebut merujuk pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik berat disanksi berupa pemecatan.
"Kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik," ujarnya.
Lebih lanjut, YLBHI mengatakan Anwar yang masih menjadi hakim konstitusi akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan.
Manuver Kapolri di Persimpangan Reformasi Polri
RT, RW di Kawasan Teso Nilo Tolak Demo di DPRD Riau Bersama AMMP
Mereka pun menilai putusan MKMK yang melarang Anwar ikut dalam sidang sengketa pemilu tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan MK dalam isu integritas hingga imparsialitas.
"Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.