|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : mab/fra
JAKARTA-- Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres PDIP Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sudah tepat, ketimbang mencopotnya dari hakim konstitusi sudah tepat.
Mahfud mengatakan jika Anwar dipecat justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.
"Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11).
Mahfud menegaskan putusan MKMK terhadap Anwar telah tepat lantaran tak bisa diganggu gugat dan bersifat final sejak putusan diucapkan. Menurutnya, Anwar juga dijatuhkan sanksi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
Manuver Kapolri di Persimpangan Reformasi Polri
RT, RW di Kawasan Teso Nilo Tolak Demo di DPRD Riau Bersama AMMP
"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam," ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud mengaku setuju secara akademis dengan dissenting opinion yang disampaikan anggota MKMK Bintan Saragih agar Anwar dipecat.
Namun ia merasa khawatir mekanisme banding yang lahir akibat putusan pemecatan tersebut akan melahirkan polemik baru.
Pimpinan DPRD Pekanbaru Sambut Kehadiran Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar
MK Akan Proses Gugatan Batas Usia Cawapres Tanpa Anwar Usman
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot aja wong sudah pelanggaran berat, tapi kalau dicopot benar dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yg baru untuk menilai kembali," jelasnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku kecewa atas putusan MKMK soal pelanggaran etik berat yang terbukti dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman.
YLBHI menilai MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Anwar berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Soal Putusan MKMK, Anwar Usman Merasa Difitnah Sangat Keji
Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman : Jabatan Milik Allah
"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat," kata YLBHI dalam keterangannya, Rabu.
YLBHI menyampaikan penilaian tersebut merujuk pada Pasal 41 huruf c jo Pasal 47 PMK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut, hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik berat disanksi berupa pemecatan.
"Kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik," ujarnya.
15 Guru Besar di Sidang MKMK Satu Suara soal Sikap Anwar Usman
KPK Menerima Laporan Terkait Dugaan Nepotisme Involving Anwar Usman dan Jokowi
Lebih lanjut, YLBHI mengatakan Anwar yang masih menjadi hakim konstitusi akan menjadi beban dan bom waktu bagi MK ke depan.
Mereka pun menilai putusan MKMK yang melarang Anwar ikut dalam sidang sengketa pemilu tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan MK dalam isu integritas hingga imparsialitas.
"Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman Kembali Duduki Kursi Ketua MK
KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam
Sumber: CNNindonesia