|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : yla/isn
Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Dia juga menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PU U-XX 11/2023 akan menimbulkan persoalan hukum.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
SMSI Riau Akan Berikan Penghargaan Media Siber Award 2025 untuk Tokoh dan Mitra Kerja
MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"