|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Itu pun belum cukup. Semua keputusan MK tak bisa diganggu gugat. Tak ada banding. Langsung bersifat final sekaligus langsung mengikat. Ini sesuai dengan filosofi hukum, agar keputusan MK tak ada lagi yang boleh menilai. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, wajib dipatuhi. Oleh sebab itu MKMK pun sama sekali tidak menjamah materi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh MK, melainkan hanya mengulik soal-soal yang terkait etika.
Selama ini, seakan tak ada problem di MK. Tak ada masalah apapun. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam MK, tak ada yang faham, kecuali sesama hakim MK sendiri. Ini lantaran selama itu tak ada yang memantau dan mengawasi “jeroannya.” MK seakan menjadi “super bodi” yang clean and clear alias bersih dan sehat.
Barulah setelah santer bertiup pelbagai keluhan, tudingan dan laporan terhadap sepak terjang MK, dibentuklah MKMK. Majelis Kehormatan ini bersifat etik. Mengawasi tingkah laku, moral dan proses mekanisme perkara. Tapi sama sekali tidak boleh “menyentuh” pokok perkara, lantaran itu sudah dogma menjadi wilayah dan independensi para hakimnya.
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Anwar Usman Tak Dipecat MKMK, Mahfud MD: Putusan yang Tepat
Setelah MKMK terbentuk dan melakukan pemantaun, pengawasan dan pemeriksaan, terbuktilah MK bukanlah lembaga yang “sedang baik-baik saja.” Rupanya banyak persoalan bercokol disana. MKMK pun memutuskan adanya beberapa pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi. Salah satu sanksi yang paling fundamental dan bersejarah adalah “memecat” ketua MK dari jabatannya sehingga hanya menjadi anggota biasa. Itu pun dengan kewenangan yang masih dibatasi pula.
Keputusan MKMK berdampak, baik bagi MK sendiri maupun bagi penegakkan hukum secara menyeluruh. Keputusan itu lebih bersejarah lagi buat perkembangan politik dan tata negara Indonesia.