HOME / Inhu

PWI Inhu Sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres XXV PWI

Jumat, 10 November 2023 | 17:10:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
PWI Inhu Sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Hasil Kongres XXV PWI - Pekanbaruexpress
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat H Helmi Burman serta didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar dan Plt Ketua DKP PWI Riau H Zufra Irwan berfoto bersama peserta sosialisasi. (foto ist).

Disebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.

Contoh ketentuan yang baru adalah semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.

"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.

Baca :

Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.

Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman dan Plt Ketua DKP PWI Riau H Zufra Irwan mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Pemkab Siak Pastikan Pembayaran Gaji 13 ASN Murni APBD
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:41:00 WIB
siak
KKP Tegaskan Investasi Rp400 Miliar di KITB Tetap Berjalan
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik