PEKANBARU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tetap berjalan meski terdapat penyegelan terhadap sebagian fasilitas milik PT MNS dan PT TFDI.
Langkah tersebut ditegaskan hanya bersifat sementara sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penyegelan akan segera dicabut setelah perusahaan memenuhi kewajiban administrasi terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau di Pelalawan
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
“Begitu kewajiban administrasi dan denda dipenuhi, kegiatan investasi dapat kembali berjalan normal. Penyegelan ini merupakan langkah pengawasan agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir maupun aktivitas usaha lainnya,” ujar Pung, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, KKP mendukung penuh iklim investasi di KITB. Namun, seluruh kegiatan yang memanfaatkan wilayah perairan wajib memenuhi persyaratan PKKPRL sebagai dasar legalitas pemanfaatan ruang laut.