|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat mengingatkan wartawan, khususnya anggota PWI.agar disiplin menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketaatan pada KEJ ini sebagai wujud sikap profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas. Hal itu disampaikan Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, Selasa (21/11/2023).
DK PWI Pusat menyampaikan seruan tersebut setelah menggelar rapat secara daring dan luring yang dipusatkan di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Bupati Afni Mesti "Nyinyir' Uang Siak di Pusat Tembus Setengah Triliun
Dana Daerah Dipangkas Pusat, Bupati Afni Tetap Optimis Siak Bangkit
Rapat yang dipimpin Ketua DK PWI Pusat itu juga dihadiri Wakil Ketua DK Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Helmi Burman Asro Kamal Rokan, Fathurrahman, dan Iskandar Zulkarnain.
BACA JUGA :
Panja dan Kemenag Sepakati BPIH 1445 Hijriyah Rp93,4 Juta
Melalui GKM, Kemenag Targetkan Tahun Depan Peristiwa Kawin Anak Turun 8,74 Persen
Dukung Pemilu Damai 2024, Irjen Dedi: Humas Polri Harus Terus Memberikan Literasi Digital ke Masyarakat
Seruan tersebut merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama pasca pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden, Selasa (14/11/2023).
Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu 2024 juga menjadi ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030
PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Selain itu, DK PWI Pusat mencermati peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi dan radio.
Selama periode Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan. Pengadunya ialah masyarakat umum dan pihak yang merasa dirugikan oleh berita-berita media. Jumlah tersebut meningkat dari total 691 pengaduan sepanjang 2022.
Sebanyak 97% pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ dilakukan oleh media daring/digital. Jenis pelanggarannya mayoritas (60%) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi. Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak tepercaya/kredibel (20%), provokasi/eksploitasi seks (10%), dan hoaks (10%).
Sasongko menegaskan, ketaatan pada KEJ itu bukan semata-mata karena perintah Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyatakan “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Lebih dari itu, ketaatan pada KEJ sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP
Sasongko menguraikan, 11 pasal KEJ itu merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.
“Kami yakin wartawan dan media pers akan menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas jika mematuhi KEJ. Berita berkualitas itulah yang menjadi keunggulan kompetitif produk pers dalam menghadapi “persaingan” di tengah berseliwerannya berjuta informasi digital nonpers yang membanjiri jagat maya,” ujar Sasongko sembari mengingatkan, sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ. Wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KEJ.
Singkatnya, lanjut Sasongko, KEJ memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik.
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum RI dengan Diterbitkannya AHU
Jelang Konvensi Nasional, SMSI Pusat Audensi ke Kabaintelkam Polri
“Bayangkan kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif. Tentu, berita yang dihasilkan akan berkualitas, sebagai bentuk tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan,” tegas Sasongko.(*)