|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Melampirkan Pas Photo uk. 4x6 (warna) 2 lembar
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Nilai Tukar Rupiah Melemah Rp16.771 per Dolar AS
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak pengurus partai, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak sedang menjadi caleg.
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan