|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Moli Wahyuni | Penulis : Advetorial
PEKANBARU -- Guna meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat Kabupaten Kampar, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar membentuk dan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bangkinang.

Guna menunjang berjalannya dengan baik MPP tersebut,Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau.
Pemkab Siak dan Ombudsman Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Komdigi dan Indosat Latih ASN Muda Kuasai AI Sektor Pelayanan Publik
MoU terkait Penyelenggaraan MallPelayanan Publik (MPP) tersebut ditandatangani langsung Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, dan Kanwil DJP Provinsi Riau Ahmad Djamhari,Tax di Kantor Dikjen Pajak Riau Pekanbaru, Jumat(8/12/2023)
Pj Bupati Kampar menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, lembaga, Pemprov, Kabupaten/kota, BUMN, BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.