|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru pada tahun 2023 terdapat alih status menjadi jalan provinsi. Sehingga pengelolaan jalan beralih dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Alih status jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau.
"Memang di tahun 2023 perubahan pengelolaan jalan di Pekanbaru menjadi jalan provinsi, cukup panjang menjadi 161 kilometer (Km)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, Jumat (5/1/2024).
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Imigrasi Pekanbaru Lakukan Perombakan, Posisi Strategis Kini Diisi Wajah Baru
Untuk jalan di Kota Bertuah yang sudah alih status menjadi jalan provinsi, kata Arief, pada tahun 2024 ini akan dilakukan penanganan, namun belum semua penanganannya.
Lebih lanjut Arief Setiawan menjelaskan, beberapa jalan yang beralih status menjadi jalan provinsi diantaranya, Jalan Parit Indah, Jalan Diponegoro, Jalan Achmad Yani, Jalan Juanda dan lainnya.