|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
"Ketika korban klik link tersebut maka pelaku mendapatkan data-data korban. Ia lantas masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai dompet digital tersebut," kata Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Kompol Fajri.
Dari link tersebut polisi memburu pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.
"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka," ujar Nasriadi lagi.
Perusahaan Sawit Kuasai Lahan Konservasi dengan Modus Gunakan Nama Rakyat
Polisi Gadungan dengan Modus Cinta Palsu Bawa Kabur Motor Wanita Paruh Baya
Selanjutnya, jelas Nasriadi, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).
"Setelah Koin ETH (Ethereum) dibeli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka," papar Nasriadi.