POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Modus Sebarkan Link Palsu, Raup Rp5,1 Miliar dari Kejahatan Ilegal Akses Crypto

Kamis, 11 Januari 2024 | 20:07:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*

Modus Sebarkan Link Palsu, Raup Rp5,1 Miliar dari Kejahatan Ilegal Akses Crypto
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat ekspos kasus kepada wartawan, Kamis (11/1/2024). ist

PEKANBARU -- Tersangka DA alias Donny (35), warga Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru harus menanggung resiko perbuatannya, setelah ditangkap Polda Riau terkait dugaan kasus illegal fishing dan illegal akses crypto dengan aset mencapai Rp5,1 miliar.

DA yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Fajri.Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask. Mendapati laporan tim langsung melakukan penyelidikan.

Baca :

"Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto," ujar Nasriadi.

Dalam  penyelidikan Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menemukan sebuah link website dengan alamat https://edgeware.holders-info-rewards.com yang meniru alamat situs https://www.edgeware.io. Link palsu tersebut dibuat pelaku untuk mengecoh korban sehingga mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.

"Ketika korban klik link tersebut maka pelaku mendapatkan data-data korban. Ia lantas masuk ke akun dompet digital korban  dan menguasai dompet digital tersebut,"  kata Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Kompol Fajri. 

Baca :

Dari link tersebut polisi memburu pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.

"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka," ujar Nasriadi lagi.

Selanjutnya, jelas Nasriadi, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).

Baca :

"Setelah Koin ETH (Ethereum) dibeli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka," papar Nasriadi.

Ternyata kejahatan yang dilakukan DA telah dilakoninya sejak tahun 2017 lalu dengan korban dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk di luar negeri, dan meraup lebih kurang Rp5,1 miliar. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti rumah dan kendaraaan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King , Custom dan Vespa. Selain itu laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta. "Juga disita sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta," ungkap Nasriadi.

Baca :

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dengan denda Rp3 milar. Saat ini, kami masih mrngembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain," pungkas Nasriadi.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB