POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 %, Pengusaha Tetap Gunakan Aturan Lama

Selasa, 23 Januari 2024 | 08:33:15 WIB

Editor : Putrajaya

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 %, Pengusaha Tetap Gunakan Aturan Lama
Salah satu tempat hiburan di Pekanbaru

JAARTA - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI, Hariyadi Sukamdani dengan tegas menolak kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Ia bersama pengusaha industri hiburan yang dikenakan pajak tersebut akan tetap membayar sesuai dengan tarif pajak lama. 

"Kami akan membayar sesuai tagihan yang lama. Pemerintah pusat menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama, sambil menunggu proses di Mahkamah Konstitusi," kata dia usai audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 22 Januari 2024 di Jakarta.

Per 19 Januari, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Dengan adanya surat tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah tersebut.
 
"SE ini adalah penegasan dari pasal 101 UU Nomor 1 tahun 2022, memang ada tertera di situ pengajuan oleh individu perusahaan, tetapi tadi meminta konfirmasi kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepala daerah berhak mengeluarkan insentif fiskal," kata Hariyadi.

Baca :

Ia berharap agar pemerintah tetap memberlakukan aturan lama atau UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena tidak mengatur batas minimal. Di samping itu, UU tersebut mengatur tarif pajak hiburan yang berbeda-beda untuk tiap daerah. Di antara seluruh wilayah, DKI Jakarta mempunyai tarif paling tinggi, sebesar 25 persen. Sementara itu, di daerah lain ada yang 15 atau 10 persen. "Bali 15 persen setahu saya. Kalau secara umum, rata-rata 10 persen. Kembali aja yang lama, yang penting tidak diberikan tarif yang seperti ini (40-75 persen)," tutur Hariyadi.

Ia menambahkan, pemerintah tak pernah melibatkan para pengusaha industri terkait dalam menyusun UU Nomor 1 Tahun 2022. Padahal, pengusaha industri adalah sasaran dari implementasi peraturan tersebut. Selain itu, ia pemerintah juga tak menyosialisasikan rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen. "Konsultasi publik terhadap sektor yang terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu tersebut tidak pernah dilakukan," katanya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Sumatera Barat
Puluhan Ribu UMK di Sumbar Disiapkan Masuk Pasar Global Ekonomi Halal
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:10:09 WIB
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
Malang
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB