|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Akan tetapi, apakah masih bisa pindah TPS?
Jika Anda berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, masih bisa mengurus pindah memilih.
Dilansir dari laman Instagram resmi @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan dimulai.
Mengurus pindah TPS masih bisa dilakukan sampai H-7 Pemilu. Berikut batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai yang diberikan KPU.
*Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
*Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat
Ini artinya, besok (7/2) adalah hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.
Ketentuan tersebut itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.