PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini tengah menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.
"Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah," kata Boby, Senin (26/2/2024).
Tahlil Hari Ketujuh Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Kenang Dedikasi Sang Tokoh Pers
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Boby menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA.
"Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah," ujarnya.
Bahkan, lanjut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.
Soroti Pemberitaan Media, Kader NasDem Lakukan Aksi Damai di Kantor PWI Riau
Kanim Kelas I TPI Pekanbaru Kunjungi PWI Riau: Silaturahmi dan Bangun Kemitraan
"Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan," tegasnya.
"Sejauh ini kita juga telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Di antaranya, PT PHR, PT RAPP dan lainnya," tandasnya.*