|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : Molli Wahyuni
Sebutnya, sesuai peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Oleh karena itu terang Pj Bupati Kampar itu, kegiatan audit kasus stunting Kabupaten Kampar adalah kegiatan yang wajib dalam kegiatan percepatan penurunan stunting, di mana AKS dilaksanakan dua kali atau lebih dalam satu tahun.
"Untuk kegiatan kali ini adalah kegiatan audit kasus stunting yang pertama di tahun 2024. Dan untuk kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan di kecamatan dan desa yang tercantum dalam penetapan desa locus tahun 2024," tuturnya.
Bupati Afni Mesti "Nyinyir' Uang Siak di Pusat Tembus Setengah Triliun
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Kemudian Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kampar Drs Yusri menambahkan, Kabupaten Kampar ditetapkan pertama kali sebagai lokasi stunting berdasarkan SK Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2018.
Dimana Kabupaten Kampar ditetapkan sebanyak 10 desa lokus stunting, kemudian Kabupaten Kampar juga menetapkan desa lokus stunting berikutnya di 16 desa dan seterusnya berlanjut.