|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Alvin
Rencana ini mengatur tentang peluang bagi TNI/Polri untuk mengisi jabatan sipil di instansi pusat dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN yang sedang dalam proses penyusunan. Aturan tersebut akan mencakup 22 bab dengan 305 pasal, yang mengatur pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan membahas jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dan sebaliknya.
"Aturan ini akan bersifat resiprokal dan akan melalui seleksi ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Hal ini akan memastikan bahwa kita mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan sebaliknya," kata Anas. *