|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Alvin
JAKARTA - Pengamat Militer, Aris Santoso, mengkritik keras rencana pemerintah yang memperbolehkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil di instansi pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dominasi perwira TNI/Polri dalam jabatan sipil.
"Mengapa jabatan itu harus diberikan kepada perwira TNI? Ada kekhawatiran bahwa akan terjadi aliran besar perwira TNI yang mengisi jabatan sipil, terutama mengingat surplus kolonel dan Brigjen di TNI, khususnya AD," ungkap Aris kepada wartawan pada Kamis, 14 Maret 2024.
Aris juga menilai bahwa rencana ini dapat menciptakan kompetisi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan TNI/Polri. Menurutnya, kompetisi tersebut dapat mengkhawatirkan karena kandidat dari militer biasanya lebih sering berhasil dalam seleksi daripada kandidat ASN.
PBNU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gus Yahya, Kepemimpinan Dialihkan ke Rais Aam
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
"Diketahui bahwa setiap pemerintahan cenderung bersikap ramah politik terhadap TNI. Hal ini juga menunjukkan bahwa posisi tawar TNI AD masih kuat," tambahnya.
Menurut Aris, ASN sebenarnya memiliki kompetensi dan latar belakang pendidikan yang cukup untuk mengisi posisi penting di pemerintahan. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa jabatan sipil seharusnya tidak diisi oleh anggota TNI/Polri, melainkan diberikan kepada ASN.
Rencana ini mengatur tentang peluang bagi TNI/Polri untuk mengisi jabatan sipil di instansi pusat dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN yang sedang dalam proses penyusunan. Aturan tersebut akan mencakup 22 bab dengan 305 pasal, yang mengatur pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Rencananya Dibawa ke Gedung KPK Jakarta Besok
DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan membahas jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dan sebaliknya.
"Aturan ini akan bersifat resiprokal dan akan melalui seleksi ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Hal ini akan memastikan bahwa kita mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan sebaliknya," kata Anas. *