|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU- Pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional, beralih dari dinas perhubungan ke dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag). Alih kewenangan ini juga memunculkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir.
Ada penurunan tarif nantinya dibandingkan dengan saat ini yang berlaku. Terjadi penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Pedagang Pusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (08/05/24).
Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).