|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putra | Penulis : Des
Fauzan diduga memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dari September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen-dokumen ini kemudian diserahkan ke Bank Riau Kepri Syariah tanpa melalui proses verifikasi yang benar.
Sebagian besar uang yang diperoleh dari pencairan perjalanan dinas ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fauzan, merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iman Khilman menyatakan bahwa Fauzan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini karena peran dominannya dalam mengatur praktik tersebut. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini. *