|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putra | Penulis : Des
PEKANBARU - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, kini tengah dihadapkan pada status tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau selama periode September hingga Desember 2022. Saat ini, Fauzan, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, bersama dengan Kepala Seksi Penyidikan, Iman Khilman, proses penanganan kasus ini telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Mereka menjelaskan bahwa Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan Fauzan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk - 02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024," ungkap Bambang, Rabu (15/5/2024) sore.
DPRD dan Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-26, Teguhkan Semangat “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan”
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Fauzan diduga terlibat dalam praktik pemalsuan perjalanan dinas senilai Rp2,3 miliar. Untuk mempercepat proses penyidikan, dia ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Bambang menegaskan bahwa penetapan Fauzan sebagai tersangka didasari oleh bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penyidik juga mengungkapkan kronologi kejadian yang melibatkan Fauzan dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan prosedur.
Fauzan diduga memerintahkan bawahannya untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dari September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen-dokumen ini kemudian diserahkan ke Bank Riau Kepri Syariah tanpa melalui proses verifikasi yang benar.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Terima Audiensi Mahasiswa Fisip UNRI, Bahas Beasiswa dan Berbagai Isu
RT, RW di Kawasan Teso Nilo Tolak Demo di DPRD Riau Bersama AMMP
Sebagian besar uang yang diperoleh dari pencairan perjalanan dinas ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fauzan, merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iman Khilman menyatakan bahwa Fauzan menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini karena peran dominannya dalam mengatur praktik tersebut. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini. *