|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” bunyi surat dari Polda Riau yang dikutip rmol.id, Jumat (28/6/2024).
Sebelumnya pertengahan Mei lalu, kasus SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau melibatkan Tengku Fauzan Tambusai yang pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Kejati Riau kemudian menetapkan Fauzan Tambusai sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau sebesar Rp 2,8 miliar.**