|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Jelang Pemilihan Wali Kota November mendatang, suhu politik mulai memanas. Kini giliran mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, yang juga digadang-gadangkan bakal maju Pilwako Pekanbaru menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Muflihun diperiksa Kamis (27/6/2024) terkait dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau masa itu, yang merupakan pengguna anggaran tersebut.
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dijelaskan, Muflihun akan diperiksa di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang relevan dengan penyelidikan.
“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” bunyi surat dari Polda Riau yang dikutip rmol.id, Jumat (28/6/2024).
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Inhil, Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Sebelumnya pertengahan Mei lalu, kasus SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau melibatkan Tengku Fauzan Tambusai yang pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Kejati Riau kemudian menetapkan Fauzan Tambusai sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau sebesar Rp 2,8 miliar.**