PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Lalu, Fahrur sempat menyinggung pemerintah yang memberikan izin kepada ormas untuk mengelola tambang di Indonesia melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Maka dengan itu Yang Mulia, hal ini menjadi semacam metodologi komparatif atau analogis di mana organisasi kemasyarakatan itu diakui keberadaannya. Dan sangat mungkin untuk mengusung calon perseorangan sebagai alternatif dari partai politik," kata Fahrur dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/7).
Selanjutnya, Ahmad menyoroti Putusan Nomor 5/PUU-V/2007. Ia menyebut Mahkamah berpendapat syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan tidak boleh lebih berat dari syarat dukungan yang harus dipenuhi calon yang diajukan partai politik.
Ahmad menilai yang dimaksud dengan "tidak boleh lebih berat" dalam putusan itu bukan hanya pada besaran angkanya, tetapi juga pada kemampuan calon perseorangan untuk mengakses persyaratan yang dibuat oleh pembuat undang-undang.
Lalu, pemohon pun meminta agar syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan yang tercantum dalam pasal yang diuji itu diganti dengan dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi.