POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas

Selasa, 2 Juli 2024 | 19:58:33 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : pop/wis/CNN
UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas
MK menggelar sidang uji materiil UU Pilkada yang menggugat syarat untuk calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan. 

Lalu, Fahrur sempat menyinggung pemerintah yang memberikan izin kepada ormas untuk mengelola tambang di Indonesia melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Maka dengan itu Yang Mulia, hal ini menjadi semacam metodologi komparatif atau analogis di mana organisasi kemasyarakatan itu diakui keberadaannya. Dan sangat mungkin untuk mengusung calon perseorangan sebagai alternatif dari partai politik," kata Fahrur dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/7).

Selanjutnya, Ahmad menyoroti Putusan Nomor 5/PUU-V/2007. Ia menyebut Mahkamah berpendapat syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan tidak boleh lebih berat dari syarat dukungan yang harus dipenuhi calon yang diajukan partai politik.

Baca :

Ahmad menilai yang dimaksud dengan "tidak boleh lebih berat" dalam putusan itu bukan hanya pada besaran angkanya, tetapi juga pada kemampuan calon perseorangan untuk mengakses persyaratan yang dibuat oleh pembuat undang-undang.

Lalu, pemohon pun meminta agar syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan yang tercantum dalam pasal yang diuji itu diganti dengan dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercacat dan terverifikasi.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB